Cara Mendaftar Akun ke KAN: Panduan Pengisian Formulir Permohonan Akreditasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN) merupakan lembaga yang berwenang memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Indonesia, seperti laboratorium pengujian, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi. Untuk memperoleh akreditasi dari KAN, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan akun melalui pengisian formulir permohonan.

Berikut ini panduan lengkap mengisi formulir permohonan akreditasi ke KAN:
1. Jenis Akreditasi
Pilih jenis akreditasi yang sesuai dengan ruang lingkup lembaga Anda, misalnya: Laboratorium Pengujian, Lembaga Sertifikasi Produk, Lembaga Inspeksi, dan sebagainya.
2. Jenis Permohonan
Tentukan apakah permohonan ini merupakan permohonan baru, perpanjangan, perluasan ruang lingkup, atau reakreditasi.
3. Identitas LPK / Laboratorium
Nama LPK / Laboratorium: Tuliskan nama lengkap lembaga sesuai akta pendirian atau dokumen resmi.
- Alamat: Masukkan alamat lengkap kantor atau lokasi kegiatan.
- Negara dan Kode Pos: Sesuaikan dengan wilayah operasional lembaga.
- Nomor Telepon/Faksimile: Cantumkan nomor aktif untuk komunikasi.
- Email: Gunakan satu alamat email utama yang akan didaftarkan dan dipantau secara aktif.
4. Informasi Administratif
- NPWP: Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga.
- Pimpinan LPK: Nama lengkap pimpinan tertinggi lembaga.
- Jabatan: Misalnya Direktur, Kepala Laboratorium, dll.
- Personil Penghubung: Orang yang ditunjuk untuk berkomunikasi dengan KAN.
- Jabatan dan Nomor HP: Lengkapi dengan jabatan dan nomor telepon seluler aktif.
5. Ketua Tim Layanan Mutu
Tunjuk personel yang bertanggung jawab terhadap sistem manajemen mutu dan pengawasan implementasi akreditasi.
6. Pertanyaan Tambahan (Checklist Kesiapan Akreditasi)
Isi bagian ini dengan jujur dan lengkap untuk membantu proses evaluasi awal:
- Apakah lembaga memenuhi regulasi tertentu?
- Apakah lembaga bagian dari organisasi lain yang juga terakreditasi?
- Apakah layanan diberikan secara internal, eksternal, atau keduanya?
- Apakah menggunakan jasa konsultan dalam penyusunan sistem dokumentasi?
- Apakah sudah melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen?
- Apakah menerapkan sistem manajemen terintegrasi?
- Apakah mengajukan asesmen terintegrasi/gabungan?
- Apakah hasil kegiatan PK digunakan pelanggan untuk regulasi?
- Apakah kegiatan telah memenuhi persyaratan legalitas?
7. Isi Parameter yang Ingin Diajukan
Untuk pendaftaran awal silakan nantinya mengisi informasi parameter apa yang ingin diajukan